Baca Juga: Jual Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran, 3 Orang Diamankan Polda Jatim
"Nah, kalau itu kawasan harus ada pelepasan kawasannya. Kalau Pemda dalam hal ini kelurahan atau desa hanya mengeluarkan data fisik yang disertakan persetujuan tetangga yang berdekatan. Kemudian kami melakukan pengukuran dan sidang panitia. Kita libatkan pemerintah desa/keluarahan," jelasnya.
Pada pertemuan itu, ia meminta kepada peserta aksi agar turut membantu BPN dalam hal pengumpulan data terkait dugaan adanya penerbitan sertifikat tersebut.
Jika benar bahwa terdapat sertfikat dalam kawasan hutan, maka pihaknya akan membatalkan sertifikat tersebut.
"Atau nanti kehutanan yang melepaskan status kawasannya. Nanti kita bersurat pada BPN provinsi. Ingat, sertifikat ini bukan kitab suci," pungkasnya.
