"Keberadaan tambang memang menawarkan potensi ekonomi, tetapi kita harus memastikan kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat serta budaya yang telah dijaga turun-temurun," ujar Muhammad Yusup.
Ia juga berharap agar pemerintah daerah hadir untuk mengawal penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal.
Baca Juga: Tunggu Salinan Resmi MA, PT GKP Tegaskan Komitmen Patuh Hukum di Pulau Wawonii
"Tujuannya agar kegiatan pertambangan dan pembangunan lainnya tidak merusak ekosistem serta kehidupan sosial masyarakat," lanjutnya.
Penyusunan RTRW harus mengacu pada Peraturan Menteri tentang Tata Ruang Wilayah dan berpedoman pada Undang-Undang Cipta Kerja dalam proses perizinan dan investasi.
