Baca juga: Doakan Pelaku Maksiat Keburukan, Bolehkah?

Namun, yang harus diperhatikan juga bahwa ia harus mempertimbangkan dari sisi hubungannya, apakah orang tua akan tersinggung atau tidak jika tidak meminta restu kepadanya.

"Ini mirip dengan pertanyaan tentang bolehkah seorang laki-laki menikah tanpa restu dari orang tuanya. Secara hukum, tentu saja boleh. Namun, pertimbangkan juga hubungan yang harmonis dengan orang tua," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, dalam menjalin hubungan pernikahan, bukan hanya memperhatikan syarat sahnya akad nikah, tapi juga ada hubungan baik yang harus dikedepankan dengan keluarga, termasuk ketika seorang suami yang ingin berpoligami.

Untuk diketahui, ayat  Al-Qur'an yang sering digunakan mengenai diizinkannya poligami adalah Surah An-Nisa' (4) ayat 3 yang artinya, "... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." (B)