Baca Juga: Polres Butur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berat
"Semua diamankan di sini. Bagi kendaraan yang masih lengkap maka dibuatkan saja surat pernyataan untuk tidak lakukan lagi. Sementara yang tidak lengkap, maka kami kenakan sanksi tilang," kata Sumarno kepada Telisik.id, Jumat (16/4/2021).
Lebih lanjut, pihaknya pun berharap, selama Ramadan ini agar masyarakat memantau jika menyaksikan aksi-aksi yang membahayakan pengendara di jalan umum.
“Kami mengimbau kepada pelaku balap liar untuk tidak menggelar kegiatan tersebut, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain dan dapat berakibat fatal terhadap pelaku balap liar ini,” tutupnya. (B)
Reporter: Hir Abrianto
