“Untuk tersangka di dipersangkakan dengan pasal yang berbeda, diantaranya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, 2jo Pasal 7 ayat 1, 2 UU TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUHP. Lalu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ada juga yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tuturnya.

Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumatera Utara untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Tahu Bakal Ditahan KPK, SL Serahkan Kunci Ruangannya ke Staf

“Setelah dilimpahkan, barulah akan diteliti kembali, kemudian akan ditentukan jadwalnya untuk dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan, 4 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi dikerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin.