"Baik itu melalui media elektronik maupun konvensional dan selama ini ada di lingkungan masyarakat. Komitmen ini dibuktikan dengan mengungkap praktik perjudian ini," ungkap Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Diduga Gudang Ali Opek jadi Sarang Judi Digerebek, 50 Orang Ditangkap dan Pemilik Diburu

Kemudian, Hadi juga menambahkan, praktik perjudian itu dikelola atau servernya berada di Kamboja. Namun, mereka beraktivitas di Kota Medan dan akhirnya terungkap Jumat 9 Juni 2023 lalu.

Jumlah member yang dikelola pelaku ini mencapai 200 orang. Tim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus itu.

"Para pelaku terjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun penjara," terangnya. (B)