Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya benar. Pelakunya adalah ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Lapas Tanjung Gusta. ASN ini berprofesi sebagai dokter. Dan satu orang lagi staf dokter tersebut di Dinkes Sumut ditangkap," kata Hadi kepada Telisik.id saat dikonfimasi, Sabtu (22/5/2021).
Dijelaskannya, dari praktik penjualan vaksin COVID-19 ilegal itu, para pelaku meraup keuntungan sangat besar. Para pelaku menjual vaksin COVID-19 kepada masyarakat dengan harga Rp 250 ribu per orang.
"Mereka jual vaksin COVID-19 ilegal itu kepada masyarakat dengan harga Rp 250 ribu. Sementara vaksin COVID-19 itu harusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat," ujar Hadi.
Baca juga: 16 Napi di Rutan Raha Jalani Rehabilitasi Narkoba
