Sebelumnya diberitakan telisik.id pada Selasa (13/8/2024), motif utama dari tindakan tersangka adalah sakit hati yang muncul setelah hubungannya dengan AD berakhir. Tersangka AP merasa dipermalukan dan berniat untuk membalas dendam dengan cara menyebarkan video tersebut di media sosial.

“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Masih Simpan Video Porno Belum Diedit

Penyebaran video bermuatan asusila ini pertama kali dilakukan oleh AP melalui akun media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Akun tersebut memiliki nama pengguna @bb2638, namun kini telah disuspend oleh pihak platform media sosial.

Tidak hanya berhenti pada penangkapan AP, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah AP yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penggeledahan ini dilakukan pada 9 Agustus 2024, di mana penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.