MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumut masih mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk akademi polisi (Akpol). Kasus itu dilakukan tersangka Imam Wahyudi.
Uang sudah dikirim oleh korban yaitu Syaiful Bahri kepada pelaku sebanyak Rp 600 juta. Akan tetapi, uang itu dibagikan kepada empat orang rekannya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, korban Syaiful Bahri mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan rincian Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya, dan Rp 200 juta ke rekening BRI milik Sukardi.
"Berharap adanya bisa masuk Akpol, tapi rupanya itu hanya modus pelaku setelah uang diterima pelaku, lalu uang itu dibagikan kepada rekannya. Untuk Efendi Setiawan Rp 139 juta, Nasrul sebesar Rp 40 juta, Deny Reza sebesar Rp 20 juta dan Sukardi sebesar Rp 1 juta," kata Hadi, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol
