"Meskipun proses penelusuran alamat KTP Benyamin masih dalam tahap investigasi, saya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan," tegas Erik Rafsanjani.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Bripka Kasmin, penyidik pembantu, menjelaskan bahwa Benyamin diduga berperan sebagai penerima manfaat dalam kasus penggelapan pajak PT RMI.
"Benyamin telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun ia mengabaikannya. Oleh karena itu, kami menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk membawanya ke hadapan hukum," jelas Bripka Kasmin.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pemilik manfaat dalam korporasi. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
