Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan guru, orang tua, serta psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam keterangannya, korban mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila terjadi di sebuah kebun di area Topa, Kelurahan Sulaa, serta di rumah terduga A. Namun, meski telah diperiksa, terduga A membantah keterlibatannya dalam perbuatan tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Konawe, Pejabat Proyek Tambatan Perahu Ditahan Kejari

Ridlo mengungkapkan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pengambilan sampel DNA bayi setelah kelahirannya, untuk memastikan identitas pelaku. "Kami sudah menggelar perkara, dan saat ini kami menunggu kelahiran bayi untuk pengambilan sampel DNA," jelas Ridlo.

Meskipun pengambilan sampel DNA bisa dilakukan saat bayi masih dalam kandungan, Ridlo mengatakan hal tersebut berisiko tinggi. Polisi lebih memilih untuk menunggu kelahiran bayi guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus mengawasi terduga pelaku dan berupaya mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi lain untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya. (C)