Baca Juga: Progres Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna Capai 80 Persen, Dirjen P2KT Janji Beri Reward
Baca Juga: Meski Pandemi, PAD Kota Kendari Tetap Meningkat
Kendati begitu, pria dengan dua balok dipundaknya ini mengaku, masih terus mempelajari unsur-unsur pada kasus tersebut. Apakah masuk pada ketentuan pidana atau perdata.
"Kita masih terus mempelajari laporan ini," pungkasnya.
Selain laporan dugaan pidana pemalsuan surat, sebagian warga yang mengklaim sebagai ahli waris juga tengah melaporkan lahan lokasi taman berdiri di Pengadilan Negeri (PN) Buton. Kasus ini sementara berjalan. (C)
