"Dalam evakuasi kami ikut mendampingi serta menyerahkan/menitipkan Orangutan dimaksud ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit," tambahnya

Baca Juga: Polisi dan BBKSDA Sumut Tangkap Dua Pemuda Perdagangkan Satwa Dilindungi Negara

Dari hasil observasi sementara diketahui bahwa satwa ini berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.

BBKSDA Sumut mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra, dan menyerahkan sepenuhnya upaya  penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kiranya, terungkapnya kasus perdagangan satwa dilindungi ini bisa mengungkap jaringan perdagangan yang lainnya. Kami berharap agar masyarakat tidak lagi memperdagangkan satwa dilindungi karena akan berurusan dengan hukum," terangnya.