"Tohar semasa menjabat sebagai Kepala KUA Gunung Meriah mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikah saya dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan. Sehingga surat dari KUA itu digunakan oleh Dilena atau pengacaranya untuk melakukan gugatan," ucapnya.

Suranta menyebut, dengan adanya surat keterangan dari Tohar. Dilena melalui pengacara bernama Irfan mengajukan gugatan atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK itu dibatalkan.

"Jadi, tahun 2021 keluar surat keterangan dari Tohar. Selanjutnya, di bulan April tahun 2022, Dilena dan Irfan mengajukan PK. Namun akhirnya dibatalkan atau ditolak oleh Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Honorer KUA Pastikan Pernikahan Pelapor Sah

Dengan adanya PK yang diajukan oleh Dilena dan Irfan dengan menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Tohar, membuat Suranta mengalami kerugian materil maupun immateril.