Baca Juga: Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kendari Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2022

"Belum penyidikan, masih penyelidikan. Nantinya, kami akan melakukan gelar perkara. Apakah akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai Irfan yang berulang kali dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir.

"Itu juga akan kami gelar internal dahulu. Pastinya, kami gelar dahulu nanti," ungkapnya tanpa menyebutkan jadwal gelar perkara dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Suranta Sembiring melaporkan Tohar ke Mapolda Sumatera Utara karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikah Suranta dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan.