Baca juga: Fakta Baru Kasus Pengadaan Alat PCR di Muna Mulai Terungkap
Aipda JD Tambunan nekat membawa narkoba itu karena dijanjikan upah yang cukup menggiurkan.
"Jadi, pelaku tergiur dengan upah sebesar Rp 20 juta. Makanya dia mau membawa sabu sabu itu. Akan tetapi, barang belum sampai ke tujuan dan uang belum diterimanya, pelaku sudah keburu ditangkap. Tim sudah beberapa hari melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus ini. Sedangkan pemilik sabu-sabu itu masih dilakukan pengembangan," tuturnya.
Menurut Hadi, pelaku ditangkap Rabu 29 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku telah ditahan untuk menjalani pidana umum. Selanjutnya, akan dilakukan sidang kode etik.
"Kalau anggota polisi berani bermain main dan terlibat dengan narkoba, maka sanksinya adalah diberikan tindakan yang tegas yaitu dipecat. Itu sudah atensi dari pimpinan," tegasnya. (B)
