Menurut Alamsyah, 91 orang itu berangkat melalui perairan Sumatera Utara karena sangat dekat dengan perairan Malaysia.

"Seluruh PMI yang berangkat secara ilegal ini harus bayar dengan nahkoda sebesar Rp 3 sampai 5 juta perorang. Nahkoda menerima Rp 14 juta setiap membawa PMI ilegal itu, uang itu dibagi bagi dengan anak buah kapal," ungkapnya.

Polisi mengimbau agar masyarakat pergi bekerja keluar negeri dengan jalur resmi. Jika berangkat dengan cara ilegal, akan sangat banyak dirugikan.

Baca Juga: Mengaku Mampu Usir Jin, Guru Spiritual Cabuli Gadis Ini hingga Bunting

"Kami akan tindak tegas para pelaku, karena kalau kegiatan ini dilaksanakan secara ilegal, keselamatan jiwa bagi pekerja tidak ada. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya.