Pengakuan Hadi, kelimanya diamankan Kamis (28/4/2022) sore. Polisi menggagalkan transaksi ilegal itu dan menemukan bayi orang hutan itu di dalam mobil.

Baca Juga: Polisi Naikan Status Soal Pengeroyokan Wartawan di Medan

"Satwa dilindungi jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli) akan dijual seharga Rp 23 juta. Pelaku mengaku mendapat satwa itu dari Nasta yang berada di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.

Dia menambahkan, polisi sudah berkomunikasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk mengevakuasi satwa dilindungi itu.

"Pelaku dipersangkakan melanggar undang undang tentang satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi," terangnya.