Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para penagih utang itu kerap menagih dengan kata-kata kasar.

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Koltim Nonaktif

Baca juga: Diduga Hendak Bakar SPBU, Warga Buton Diamankan Polisi

"Mereka menagih melalui medsos atau telepon, di medsos kami temukan ancaman," ujarnya.

Sebelumnya, polisi tengah gencar memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.