Baca Juga: Korban Pembakaran Rumah di Konawe Selatan Terus Berupaya di Tengah Ketidakpastian Hukum
Selanjutnya, tersangka MS mengedarkan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 butir pada pada Minggu, (04/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB, di wilayah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Semua kegiatan peredaran pil Extacy tersebut sesuai perintah dari seorang Bandar CAK NO, sampai saat ini dalam pengejaran petugas Sat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
