"Iya, ada 15 barang bukti yang diserahkan berupa dokumen akta yayasan, putusan pidana dan perdana. Mudah-mudahan penyidik bisa bekerja dengan maksimal. Selain itu, dualisme kepengurusan yayasan juga tidak pernah ada," tuturnya.

Baca Juga: Warga Medan Ini Bawa Dokumen Bukti Dugaan Ijazah Palsu Milik Razman Arif Nasution

Menurutnya, jika Razman mengaku sebagai lulusan dari Ibnu Chaldun. Harusnya, itu bisa dibuktikan, jangan hanya mengeluarkan stagmen.

"Nantinya, semuanya bisa disaksikan diproses pengadilan kelak ya. Jadi universitas atau kampus yang diakui oleh Razman itu berdiri berdasarkan akta palsu. Jika berdirinya berdasarkan akta palsu, maka produknya juga tidak memiliki kekuatan hukum," tambahnya.

Selain itu, Rudi juga menyebut, ijazah Razman tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan atau pemerintah.