Kemudian, polisi mengikuti laju pengemudi online itu dan akhirnya mengamankan MN. Setelah diamankan, MN mengaku mendapatkan narkotika itu dari SA.
"Jadi, kami melaksanakan pengembangan kelokasi yang dituju Jalan Karya Wisata, Pangkalan Mahsyur, Medan Johor. Tidak sampai disitu, kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap SA di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Medan. Barang buktinya 110 butir pil happy five dan 10 butir pil ekstasi," terangnya.
Selanjutnya, untuk kasus ketiga ditangkap satu orang berinisial IRM dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi. Darinya ditemukan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 10 Kg.
"Anggaran kami mengamankan pelaku 10 Juni 2023 kemarin. Ini merupakan pengembangan dari kasus bulan Mei 2023 dengan tersangka R. Untuk seluruh kasus ini, kami masih melakukan pengembangan," ucapnya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun
