Baca Juga: Warga Nambo Geruduk DPRD Kota Kendari Tuntut Tambang Pasir Dibuka
Anak di bawah umur juga belum memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 8 poin a menjelaskan persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Ketentutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 281 menguraikan sanksi bagi pengendara yamg tidak memiliki SIM, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
