Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Manajer PT Wika di Lapas Cibinong

Baca Juga: Kelulusan Dibatalkan, Calon Bintara Polri Ini Tuntut Keadilan

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan apar yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan," ujar Yusri.

Diketahui, pelaku pemalsu tabung oksigen yang dimodifikasi dari alat apar berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, TTangerang pada 27 Juli 2020.