Diakui Kapolda Sumatera Utara, narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi itu merupakan tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat periode 1 Januari 2023 hingga 15 Maret 2023 atau selama 74 hari.
"Ada 13 kasus dan 21 orang tersangkanya. Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerjasama dengan pihak TNI dan bea cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika ini," tuturnya.
Jenderal bintang dua itu mengaku, modus kawanan pelaku menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut Indonesia, yakni perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan.
Sesampai di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: RS Bina Kasih Medan Diduga Lawan Keputusan Wali Kota Soal Upah Nakes
