Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Guru Madrasah di Kolaka Utara Peragakan Puluhan Adegan
Namun, rekonstruksi tersebut belum memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme kematian Harma. Polisi baru merekonstruksikan posisi dan kondisi korban ketika ditemukan oleh saksi.
"Masih sebatas posisi dan keadaan korban pada saat ditemukan saksi. Mengapa sampai meninggal, itu belum tergambarkan karena korban memang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Maharani.
Maharani mengatakan penetapan M sebagai tersangka tidak semata-mata didasarkan pada pengakuan. Penyidik menyusun konstruksi perkara berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Kalau untuk pengakuan terduga itu kami belum menemukan. Tapi keterangan tersangka itu kami tidak kejar kalau memang tidak diakui. Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun hasil laboratorium," ujarnya.
