KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Polres Kendari kembali meringkus dua orang pria berinisial A (48), dan I (37) yang hendak mengambil sabu dibungkus dengan kemasan Rokok di Jl. Sao-Sao, Kota Kendari, pada Minggu (21/11/2021) pukul 15.00 WITA.

Humas Polres Kendari, Bripka Afrimal, mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak mengambil sebungkus rokok yang berisikan 1 paket sabu yang diletakkan di tanah.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggelapan dan penggeladahan terhadap kedua tersangka," ujar Afrimal.

Afrimal mengatakan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali memesan Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari pria yang dikenali melalui via telepon genggam.

Baca Juga: Kejari Kolut Musnahkan 60,72 Gram Sabu