Baca Juga: Kasus Suap RT-PCR Dinkes Sultra, Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria yang dikenalinya di kontak telepon genggam yang dimiliki tersangka," ujar Afrimal.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5,11 gram.
"Untuk barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,11 gram," lanjut Afrimal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka, kata Afrimal keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 6 Tahun Penjara dan Paling lama seumur hidup. (C)
