NAGEKEO, TELISIK.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelamatkan kerugian negara dari tangan tersangka ADDFD (45), seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri Satu Atap (Satap), Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeop atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata mengatakan, perkembangan hasil penyelidikan kasus penyelewengan atau korupsi dana PIP yang dilakukan mantan Kepsek SMP Negeri Satap Nangaroro yang sebelumnya sudah diproses perkaranya, juga sudah ditetapkan pelakunya sebagai tersangka, serta telah menyelamatkan aset negara berupa uang senilai Rp 100 juta dari tangan pelaku.

Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut disita berdasarkan prosedur polisi, di mana nantinya akan dinotakan ke dalam berkas perkara tersangka.

Baca Juga: Dua Perampok dan Pembunuh Wanita Lansia Akhirnya Ditangkap

"Hasil sitaan itu nantinya akan dilampirkan atau dinotakan ke dalam berkas perkara pelaku. Untuk total kerugian negara yang ditilap pelaku itu sendiri, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli perhitungan kerugian negara nilainya Rp 172 juta lebih," kata Kapolres.