Baca Juga: Narkoba Bernilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan Polda Sulawesi Tenggara

Pelaku, yang diduga merupakan keluarga dekat pemilik warung makan, telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi kejadian. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Poasia dengan nomor LP7547X720237 pada 6 Oktober 2023.

Laporan polisi tersebut mencatat, peristiwa pencabulan terjadi sekitar pukul 14.15 Wita di warung sup ubi di Kelurahan Anduonohu.

Dalam surat laporan tertulis, korban menangis kesakitan karena pelaku melakukan perbuatan tak senonoh di organ intim korban.

Hingga saat ini, pemilik rumah makan yang menjadi lokasi pencabulan belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Penyelidikan sedang berlangsung dengan ketat untuk mengungkap keberadaan pelaku dan membawa keadilan bagi korban. (A)