MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri Muna mengembalikan berkas perkara pencabulan anak bawah umur, dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, ke penyidik Kepolisian Resor Muna.

Berkas perkara dikembalikan karena penyidik Polres Muna tidak melakukan tahap II yakni menyerahkan tersangka La UG beserta barang bukti (BB) perkara.

“Saat berkas perkara dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap, red), penyidik harus menyerahkan tersangka bersama BB-nya. Namun, dalam waktu 30 hari hal itu tidak dilakukan,” ungkap Plt Kasi Pidum Kajari Muna, Muhamad Djunaedi, Jumat (16/8/2024).

Kejaksaan kembali menindaklanjutinya dengan mengirim surat P-21A (perihal berkas). Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Muna dengan alasan tersangka sakit. Kejari Muna kemudian memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik polres.

Baca Juga: KPPN Raha Libatkan Publik dalam Penyusunan dan Penyempurnaan Standar Pelayanan