"Selain itu, tim juga menangkap senjata tajam, dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan," sambungnya.
Meski di bawah umur, polisi tidak memberikan keistimewaan terhadap pelaku. Mereka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 11 Daerah di Indonesia Terindikasi Praktik Curang Seleksi CASN, Kepala BKPSDM Kolut Tersangka
"Untuk tersangka di bawah umur tetap mematuhi aturan yang berlaku. Peradilan anak sebagai pelaku atau sebagai korban. Tahapan akan tetap kami jalankan dengan mengedepankan status di bawah umur," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, polisi fokus atas kasus yang menimpa Retno Suwito. Bahkan mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.
