Baca Juga: Pegawai Honorer di Muna Nyambi Edarkan Sabu
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan barang dan seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus teh kemasan cina berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak.
"Awalnya ditemukan 2 kg, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan di dalam mobil dan dari setiap dinding pintu mobil ditemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus atau 20 kg," ungkapnya.
Kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi dengan adanya temuan itu. Keduanya mengaku disuruh oleh Cak Ya, agar mengantarkan narkoba itu kepada seseorang yang berada di Kota Medan.
Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun 2019, Pabrik Kosmetik Ilegal Disegel Polda Jatim
