MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polres Samosir, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang meresahkan masyarakat.

Adapun pelakunya adalah pria berinisial PASI, warga Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir, Ipda Janoslan H Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terduga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RS.

"Jadi, korban ini masih sekolah atau pelajar. Korban diduga dicabuli oleh pelaku," ucapnya kepada awak media, Kamis (6/7/2023) siang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun