"Jadi, keluar korban membuat laporan karena melihat perut korban membesar dan tengah hamil. Lalu korban mengaku diperkosa pelaku sebanyak dua kali dan akhirnya hamil," kata Vandu Marpaung.
Menurutnya, sekitar 7 bulan penyidik melakukan penyelidikan dan menunggu hasil tes DNA bayi korban lahir.
"Pada awalnya pelaku ini sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum. Terhadap pelaku dilakukan tes DNA pada Juni 2023. Setelah Korban melahirkan anak dan dicocokan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil tes pencocokan DNA anak korban sama dengan PASI," tuturnya.
Usai hasil tes DNA keluar, selanjutnya, 5 Juli 2023 siang, dinaikan status PASI menjadi tersangka san akhirnya dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ditangkap Dugaan Pencabulan di Atas Sepeda Motor, Keluarga Ungkap Kejanggalan
