Selain itu, petugas juga menyita 19 lembar sachet plastik bening ukuran kecil, dua buah gunting ukuran kecil warna putih, satu buah kotak handphone merek Oppo A58 berwarna putih, dan satu buah handphone merek Oppo A16.
Baca Juga: Polisi Gerebek Bisnis Prostitusi Online di Muna
Setelah dilakukan interogasi, JI mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses lebih lanjut.
Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa JI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
