Baca juga: Polisi Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pengacara: Ada Kejanggalan
"Jadi, perkara ini masih kami kembangkan. Darimana RS mendapatkan narkoba itu. ES dan RS dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
Ketika dipertanyakan mengenai kaki RS yang terlihat pincang dan memakai tongkat, apakah dia dilakukan tindakan tegas dan terukur. AKP Martualesi mengatakan, tersangka mengalami kecelakaan tiga hari sebelum ditangkap.
"Iya, tiga hari sebelum ditangkap. RS mengaku dia mengalami kecelakaan dan kakinya patah. Kami sudah membawanya berobat, bahkan kami juga memberikan tongkat kepada tersangka agar memudahkannya beraktivitas. Tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya itu dan meminta maaf kepada keluarga PA yang telah dijebaknya," terang AKP Martualesi Sitepu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
