Mobil ekspedisi berjalan masuk ke dalam kapal Niki Mila Utama dan setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke dek 3 untuk istirahat.

Sekitar  pukul 04:00 Wita sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga.

Baca Juga: Curanmor Tinggi Resahkan Malang, Sindikat 16 TKP Ditangkap Polisi

Salah satu saksi menghubungi tersangka Rasta kemudian memberitahukan keberadaannya, setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi  dan setelah itu para saksi bersama tersangka Rasta dibawa ke Polres Ende.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.