Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo 110 yang digunakan mengangkut barang hasil curian.
Dari hasil interogasi, YTA mengaku kalau pada Rabu (13/4/2022) subuh sekitar pukul 01.41 wita, Lius mencuri 50 unit handphone merk nokia dengan cara masuk ke dalam gudang ekspedisi Expander Trans-Kompleks Karantina Hewan Waingapu.
"YTA masuk dalam gudang tersebut dengan cara mencungkil selot kayu yang ada di dalam kemudian Lius masuk ke dalam gudang dan mengambil 50 unit handphone nokia 105 yang terbungkus dalam dus," terang Kasat.
YTA kemudian membawa dos tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dan dibawa ke kosnya di Kampung Barat-Kelurahan Hambala.
Baca Juga: Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana
