Baca Juga: Mengenal Amaq Shinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Melawan dengan Pisau Dapur

Di tahun 2019, di Kampung Barat Kota Waingapu, YTA juga mencuri uang Rp 500.000. Lius kembali beraksi pada tahun 2021 di kios di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Saat itu Lius masuk kios dan mengambil uang Rp 1.000.000.

"Masih banyak lagi aksi pencurian yang dilakukan YTA," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini YTA sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (C)

Reporter: Berto Davids