Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu

Selain itu, ditemukan juga 10 pipet kecil dengan sachet sabu yang sudah ditempel di sekitar rumah tersangka.

Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang napi di Rutan Kelas II B Raha berinisial JM.

DS mengaku diarahkan oleh JM untuk mengambil paket sabu yang disembunyikan di atas mobil open cup di Jalan Jati, Kelurahan Butung-Butung, dalam bungkusan sabun Daia.

Saat polisi melakukan pengembangan kasus ke Rutan Kelas II B Raha, Kepala Rutan, Muhamad Asril Yasin, langsung merespons. Namun, JM membantah keterlibatannya dan mengaku tidak mengenal DS.