Untuk memastikan kebenarannya, pihak kepolisian melakukan interogasi dengan menyambungkan DS dan JM melalui video call. DS mengidentifikasi JM sebagai orang yang menyuruhnya mengambil sabu.
“Tersangka menyebut bahwa JM-lah yang menyuruhnya mengambil sabu,” jelas AKP Asrun.
DS kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.
Sementara itu, Karutan Muhamad Asril Yasin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bila JM terbukti terlibat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Poleang Timur Bombana
