MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan mengamankan 2 kardus berisi 32 bungkus ganja siap edar di seputaran Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya temuan ganja itu.

"Kalau untuk jumlahnya, sekitar 32 kg. Karena ada 32 bungkus. Isinya ganja," kata Pardamean Hutahaean, Selasa (11/10/2022).

Diakuinya, temuan ganja tak bertuan itu diketahui oleh anggotanya Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 17:00 WIB.

Baca Juga: Berawal Miras Kameko, Seorang Pria Bunuh Rekan Sendiri