Namun tim belum bisa menyimpulkan apapun. Meski fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.
"Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif," tuturnya.
Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.
Baca Juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Hendak Edarkan 79 Paket Sabu
"Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi. Untuk kesimpulannya, kami nanti akan sampaikan bersamaan dengan Polda Sumut," tegasnya.
