Baca Juga: Diduga Menangkan Perusahaan Cacat Administrasi, Pokja UKPBJ Buton Dituding Curang
baca Juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli Sejumlah Jemaat
Sedangkan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.
"Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022, berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka," tuturnya.
Sedangkan dalam penangkapan keduanya, lanjut Ferli, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
