Baca Juga: Pembagian Dana Hasil Cukai Rokok Pekerja Tak Merata, Buruh Datangi DPRD Jatim

"Korban sudah dengan rela hati mau memaafkan apa yang dilakukan dan apa yang terjadi terkait dengan berita, isi dan tanggapan WhatsApp grup yang bersifat fitnah dan penyampaian kabar bohong yang dilakukan oleh terlapor," kata Panca, Rabu (6/4/2022).

Panca menuturkan, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini berawal dari grup WhatsApp pengajian emak-emak yang di dalamnya ada pelapor. Terlapor diduga menyusup ke grup dan menyebarkan kabar bohong soal Indah.

"Untuk ke depannya, agar emak-emak berpikir dahulu sebelum memberikan komentar negatif yang belum tentu kebenarannya di media sosial," terangnya.

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Ini Syaratnya