Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus ini, kata Helmy, barang bukti yang disita berupa 365.875 tablet obat terapi COVID-19, 62 vial terapi COVID-19, dan 48 tabung oksigen dari tangan 37 orang tersangka.

Baca Juga: Gugatan Banding Dikabulkan, Vonis Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun Penjara

Baca Juga: Polres Baubau Tangkap Calo Terduga Pemberi Dokumen Perjalanan Palsu

Atas perbuatan tersebut, Helmy mengatakan, para pelaku yang menjual obat COVID-19 di atas HET dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kemudian UU Perlindungan Konsumen tadi maksimal 5 tahun dan maksimal 2 tahun, ini terhadap yang menjual di atas HET," katanya.