"Motif pembunuhan karena sakit hati dan tersinggung," jelasnya.

Baca Juga: Minggu Tenang Pilkada Serentak, Pelaku Penikaman di Konut Gegara Cemburu Diamankan

Polisi menangkap MZ keesokan harinya di sekitar Kendari Beach. Sementara itu, A melarikan diri ke Pulau Hari, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, dan bersembunyi di rumah pamannya.

Lima hari kemudian, tepatnya Minggu (5/1/2025), tim Buser 77 menangkap A di Dusun Baho, Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti.

Kedua pelaku, A dan MZ, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat 2 atau 3, subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (C)