Korban kemudian baru menyadari bahwa dirinya lupa mencabut kunci dari motornya. Pelaku TR diduga sengaja mengincar motor yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang.
“Pelaku memang mencari sepeda motor yang masih ada kuncinya sehingga dengan mudah bisa dibawa kabur,” ungkap Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Buser 77 berhasil menangkap pelaku pada 4 Desember 2024 di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, TR mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian sepeda motor.
