BOMBANA, TELISIK.ID - Personel Reskrim Polres Bombana berhasil menggagalkan rencana penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa solar di lokasi pertambangan di Kecamatan Rarowatu Utara.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Muhammad Nur Sultanmengakatan, berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/A/112/XII/2022/SKPT/Res. Bombana/Polda Sultra, 26 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/54/XII/2022/Reskrim, tertanggal 26 Desember 2022, Pria atas nama UB (28), ditangkap karena melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sekitar 1.280 liter yang ditampung menggunakan 40 buah jerigen kapasitas 35 liter yang masing-masing jerigen diisi sekitar 32 liter solar, yang diangkut menggunakan 1 unit mobil pikap merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DT 9674 DE.
"UB ini ditangkap berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh personel kepolisian," jelasnya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Warga Aceh Selundupkan Narkoba Lewat Bandara Haluoleo
Penangkapan itu bermula dari informasi pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 16.10 Wita, terjadi pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsididi Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara
